Pemerintah Terus Dukung Pertamina Kembangkan Industri Migas

By Admin

nusakini.com-- Tugas besar Pertamina tidak saja menghasilkan profit dan sumbangan deviden kepada negara, tapi yang lebih penting yaitu pelayanan publik dalam menyediakan energi untuk masyarakat di seluruh tanah air. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pemerintah terus mendukung Pertamina dengan berbagai program dan kebijakan. 

Dukungan pertama yaitu pengalihan Blok Mahakam dari Total E&P kepada Pertamina Hulu Mahakam terhitung sejak 1 Januari 2018. Blok Mahakam merupakan penghasil gas terbesar Indonesia dan menyumbang sekitar 18% dari total produksi gas nasional tahun 2017. Cadangan migas Blok Mahakam pun masih menjanjikan yaitu gas bumi sebesar 4,9 Triliun Cubic Feet (TCF) dan minyak bumi sekitar 102 juta barel. 

Dukungan kedua yaitu persetujuan 8 blok migas terminasi tahun 2018 untuk dikelola oleh Pertamina. Delapan blok tersebut yaitu North Sumatera Offshore, Ogan Komering, Southeast Sumatera, Tuban, East Kalimantan, Attaka, Tengah, dan Sanga-sanga. Karena lokasinya berdekatan, Blok Tengah digabung dengan Blok Mahakam menjadi satu kontrak dan menggunakan production sharing contract (PSC) skema cost recovery. Sedangkan Blok East Kalimantan dan Attaka juga digabung, namun menggunakan PSC skema gross split sama dengan 5 blok terminasi lainnya. 

"Blok Mahakam itu tambahan pendapatan bersihnya saja setahun Rp 7-8 triliun. Lalu ditambah 8 blok, bisa tambah Rp 1 triliun sampai Rp 2 triliun, jadi setahun bisa dapat Rp 10 triliun, dan itu akan diberikan selama 20 tahun," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan beberapa waktu lalu. 

Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan produksi migas serta menjaga kelangsungan investasi pada blok migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 23 Tahun 2018. 

"Biasanya pada akhir kontrak tingkat produksi turun. Semangat Permen ESDM ini untuk menjaga, bahkan meningkatkan produksi migas dari blok yang kontraknya akan berakhir. Selain itu, juga menjaga kelangsungan investasi pada blok migas tersebut. Hasil akhirnya, manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," ungkap Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM di Jakarta, Selasa (1/5). 

Dalam Permen ESDM tersebut Pertamina tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir. "Kontraktor eksisting yang telah berinvestasi dan telah mengoperasikan blok migas tersebut, mendapat kesempatan untuk perpanjangan kontrak, dan Pertamina pun juga tetap dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas yang akan berakhir tersebut. Bagi Pemerintah yang penting adalah yang lebih memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," tambah Agung. 

Dalam menetapkan kebijakan, Pemerintah melihat dari sudut pandang yang lebih luas. Tidak mungkin mengeluarkan kebijakan yang kurang menguntungkan di satu sisi, tanpa memberikan kompensasi di sisi lain. 

"Pemerintah selalu memperhatikan mana yang memberikan kontribusi lebih besar bagi Negara dan lebih berpihak pada rakyat secara luas. Pemerintah terus mendukung Pertamina untuk menjaga atau meningkatkan revenue sekaligus melaksanakan fungsi pelayanan publik," tambah Agung. (p/ab)